Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Perjudian dan Peredaran Miras dalam Operasi Pekat Mahakam 2024

img

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo saat memberikan keterangan pada media.


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Polres Berau berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dan peredaran minuman keras (Miras) melalui kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang dilaksanakan dari 11 - 31 Maret 2024.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 13 kasus perjudian dengan total 39 tersangka.

 

"Uang judi sejumlah Rp9.032.000 dan 5 unit HP juga berhasil diamankan sebagai barang bukti," ucap Steyven, Selasa (2/4/2024).

 

Sementara itu, terkait kasus peredaran Miras, Polres Berau berhasil menangkap 13 tersangka dan menyita sebanyak 1.125 botol Miras. Mayoritas Miras yang diamankan bermerek Bir Bintang dan Anggur Merah, dimana pelaku penjual Miras tersebut  beroperasi di wilayah Tanjung Redeb.

 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11/2010 Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta," paparnya.

 

Pelaku perjudian akan dihadapkan pada pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini tersebar di beberapa lokasi, dengan Tanjung Redeb menjadi wilayah yang paling terdampak dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Berau dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran Miras di wilayahnya, serta menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Sep/Nad)